Rabu, 7 Oktober 2026

Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Kini Bergantung pada KPU dan DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wapres RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ray Rangkuti Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden membuka persoalan lanjutan yang kini bergantung pada sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena statusnya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Menurut Ray, substansi paling penting dari putusan tersebut justru terletak pada temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.

“Kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses pencalonan masih layak untuk melanjutkan jabatan wakil presiden atau tidak,” kata Ray dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Ray berpandangan, temuan tersebut membuat Gibran secara otomatis berada dalam posisi yang disebutnya sebagai “terdiskualifikasi”, meski MK tidak menjatuhkan keputusan diskualifikasi terhadap Gibran.

“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi,” ujarnya.

“Kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itu kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal. Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan, karena dia tidak memenuhi persyaratan,” sambung Ray.

Ray menyebut ada dua langkah yang menurutnya dapat terjadi setelah putusan MK. Pertama, KPU menindaklanjuti temuan MK dengan menerbitkan keputusan atau surat baru terkait pemenuhan syarat Gibran.

Menurut dia, KPU dapat menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan apabila merujuk pada temuan dalam putusan MK.

“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray.

Meski demikian, Ray mengaku tidak terlalu yakin KPU akan mengambil langkah tersebut.

Ia menyebut tidak terdapat perintah eksplisit dalam putusan MK yang memerintahkan KPU untuk menindaklanjutinya.

“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.

Ray juga menilai faktor masa jabatan komisioner KPU yang disebutnya sudah mendekati akhir dapat memengaruhi sikap lembaga tersebut.

Selain KPU, Ray menyoroti kemungkinan DPR mengambil langkah politik setelah putusan MK.

Menurut dia, DPR dapat mempertimbangkan putusan MK sebagai dasar untuk membahas persoalan pemenuhan syarat Wakil Presiden, meskipun mekanisme tersebut tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kedua, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Khususnya konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya,” kata Ray.

Ray menyebut terdapat sejumlah kemungkinan respons DPR. DPR bisa saja tidak mengambil langkah karena KPU belum mencabut atau mengubah keputusan sebelumnya. Namun, DPR juga dapat menjadikan temuan MK sebagai bahan untuk melakukan langkah politik lebih lanjut.

Ia bahkan menilai putusan tersebut berpotensi menjadi instrumen dalam dinamika politik antara partai-partai politik dengan Gibran dan keluarga Joko Widodo Presiden ke-7.

“Saya kira mereka memilih langkah yang ketiga. Yaitu isu atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” ujar Ray.

“Dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat ‘sandera’ oleh parpol terhadap Gibran dan keluarga besar Jokowi,” lanjutnya.

Ray menilai perkembangan persoalan Gibran ke depan tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum formal, tetapi juga oleh dinamika dukungan politik.

“Politik ini ditopang oleh dua hal. Yaitu yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Dan yang kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik,” kata Ray.

Ia menilai posisi Gibran kini sangat bergantung pada bagaimana dukungan politik terhadap dirinya berkembang.

“Sekarang posisi Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu perlu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, maka nasib Gibran sangat riskan. Tetapi apabila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029,” ujarnya.

Sementara itu, secara resmi MK menegaskan bahwa meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran.

MK menyatakan persoalan pemenuhan syarat tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
34o
Kurs