“Kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana masalah tersebut,” ujarnya.
Habiburokhman menyebut dirinya telah diminta untuk berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya serta Direktur Utama Bank Mandiri terkait persoalan tersebut. Koordinasi itu dilakukan agar pemulihan rekening dapat segera dilakukan.
“Saya diminta menghadirkan Pak Asep (Kapolda Metro Jaya), berkoordinasi dengan Pak Dirut Mandiri, kami diminta untuk segerakan memulihkan rekening itu,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak yang dilindungi selama dilakukan sesuai koridor hukum.
“Kita tahu namanya menyampaikan pendapat, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini,” tegas Habiburokhman.

NOW ON AIR SSFM 100

