Selasa, 15 September 2026

RUU Reforma Agraria Diharapkan Jadi Jalan Keluar Konflik dan Ketimpangan Tanah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Adian Yunus Yusak Napitupulu Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR dalam Media Briefing bertema RUU ‘Pengaturan Reforma Agraria’ di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: istimewa

Konflik agraria yang terus berulang dinilai tidak hanya disebabkan oleh sengketa antarwarga atau persoalan kepemilikan lahan. Sejumlah anggota DPR menilai negara juga perlu mengevaluasi berbagai kebijakan dan regulasi yang selama ini justru berpotensi melahirkan konflik baru.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Media Briefing bertema RUU ‘Pengaturan Reforma Agraria’ di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Adian Yunus Yusak Napitupulu Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mengatakan, persoalan agraria tidak dapat dilepaskan dari lemahnya tata kelola pemberian izin dan penetapan batas tanah.

Menurutnya, ketidakcermatan negara dalam menentukan batas lahan dapat memunculkan konflik di kemudian hari.

“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian.

Ia mencontohkan adanya sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat bersinggungan bahkan melintasi jalan maupun sungai.

Kondisi tersebut, menurut Adian, menunjukkan bahwa penerbitan izin dan sertifikat harus dilakukan dengan perencanaan serta data yang lebih akurat.

Adian juga menyinggung persoalan masyarakat transmigran yang dipindahkan dari Pulau Jawa ke sejumlah wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada era 1970-an hingga 1980-an.

Masyarakat ketika itu mendapatkan lahan untuk dikelola. Namun, setelah puluhan tahun, sebagian lahan yang mereka tempati justru diketahui berada di dalam kawasan hutan sehingga menimbulkan persoalan baru terkait penguasaan dan pemanfaatannya.

“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ujar Adian.

Menurut Adian, persoalan tersebut menjadi alasan penting bagi negara untuk mengubah cara pandang dalam menangani persoalan tanah.

Ia menilai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah menyediakan prinsip dasar dalam mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Persoalannya, kata dia, terletak pada implementasi serta munculnya berbagai regulasi sektoral yang kemudian mengatur tanah dan sumber daya alam dengan pendekatan masing-masing.

Di sisi lain, Azis Subekti anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, reforma agraria tidak boleh dipersempit hanya sebagai instrumen untuk meredam konflik tanah.

Menurutnya, reforma agraria juga harus diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah yang masih menjadi persoalan struktural.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” ungkap Azis.

Anggota Komisi II DPR tersebut menilai ketimpangan penguasaan tanah memang sulit dihilangkan sepenuhnya.

Namun, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan kesenjangan agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang lebih besar.

Azis juga menekankan pentingnya membangun sistem data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.

Menurutnya, kebijakan reforma agraria akan sulit berjalan apabila pemerintah masih menggunakan data yang berbeda-beda antarinstansi.

“Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Khozin anggota Baleg sekaligus Panja RUU Reforma Agraria menilai persoalan agraria semakin rumit akibat banyaknya regulasi dan kebijakan sektoral yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Ia mengatakan, UUPA 1960 pada dasarnya memiliki semangat agar penguasaan sumber daya alam oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, dalam perjalanannya, muncul berbagai undang-undang sektoral yang menggunakan pendekatan berbeda dalam mengatur tanah dan aset negara.

“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” jelas Khozin.

Khozin mencontohkan persoalan tanah yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir.

Tanah tersebut tidak selalu dapat langsung ditetapkan sebagai objek reforma agraria karena dapat berhadapan dengan aturan lain yang mengategorikannya sebagai aset negara.

Persoalan serupa juga terlihat dalam pengelolaan data pertanahan. Khozin menyebut kementerian dan lembaga masih memiliki basis data masing-masing sehingga proses sinkronisasi status, penguasaan, serta batas lahan menjadi tidak mudah.

“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” ujar Khozin.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat persoalan administrasi berkembang menjadi konflik di lapangan. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai kepentingan dan regulasi sektoral.

Khozin menegaskan pembahasan RUU tersebut perlu dikawal agar mampu menjawab konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu panjang.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun,” pungkasnya. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
26o
Kurs