Kamis, 13 Agustus 2026

Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Tidak Dikebut Seperti Omnibus Law

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Said Iqbal presiden partai buruh yang juga presiden KSPI (kemeja putih depan) saat agenda pertemuan buruh dan pimpinan DPR membahas RUU Ketenagakerjaan di ruang KK2 Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Said Iqbal Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru meski Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu pembentukan regulasi tersebut.

Said mengingatkan agar proses pembahasan tidak mengulang pengalaman pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya minim pelibatan buruh.

“RUU Ketenagakerjaan ini jangan terburu-buru. Jangan kayak kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, meaningful participation-nya sangat-sangat lemah,” kata Said Iqbal dalam pertemuan buruh dengan pimpinan DPR membahas RUU Ketenagakerjaan di ruan KK2 gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Said, kebutuhan mengejar tenggat waktu dari MK tidak boleh mengorbankan kualitas substansi maupun partisipasi publik.

Ia menilai cakupan RUU Ketenagakerjaan juga semakin luas karena harus mengatur berbagai bentuk pekerjaan baru, termasuk pekerja platform digital, pekerja medis, pekerja kampus, dan dosen.

“Saya tidak membayangkan dalam 3 bulan kita harus kebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan, jangan tergesa-gesa tapi harus memberikan perlindungan yang komprehensif,” jelasnya.

Said kemudian menyampaikan tujuh isu utama yang menurut kelompok buruh harus menjadi perhatian dalam RUU Ketenagakerjaan seperti upah layak, PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat termasuk perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, serta pekerja kontrak.

Ia secara khusus menyoroti aturan pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menurutnya harus dicabut. Said juga meminta agar PP Nomor 34, 35, dan 36 Tahun 2021 dievaluasi atau dicabut, sementara ketentuan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam PP Nomor 37 tetap dipertahankan.

“Isu yang ketiga yang menguat adalah tentang pesangon, dimulai dengan mencabut PP nomor 35 tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali itu,” kata dia.

Selain itu, Said meminta perlindungan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing diperkuat. Ia menyebut putusan MK harus diterjemahkan secara serius ke dalam undang-undang baru, tanpa menghilangkan ketentuan yang dinilai masih memberikan perlindungan bagi pekerja.

Said juga mengingatkan agar RUU baru tidak kembali menjadi regulasi yang akhirnya berujung pada gugatan di MK.

“Kami tidak berharap seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang akhirnya nanti juga diuji ke Mahkamah Konstitusi, akhirnya juga lemah kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, Said mengapresiasi posisi Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI yang dinilainya pernah membela kepentingan buruh dalam penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia berharap sikap tersebut kembali terlihat dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Bagi Said, tantangan terbesar pembahasan kali ini bukan sekadar mengejar tenggat waktu MK, melainkan memastikan lahirnya undang-undang yang benar-benar komprehensif dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
28o
Kurs