Selasa, 28 Juli 2026

Serap Aspirasi Daerah, Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Kuat dan Berkeadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI memanfaatkan masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Kunjungan kerja dilakukan ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, berbagai masukan yang diterima selama kunjungan kerja menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan regulasi ini tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus memperhatikan karakteristik persoalan hukum di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum mengenai tantangan penegakan hukum di wilayah yang memiliki kondisi geografis berbeda-beda.

Menurut Habiburokhman, aspirasi yang diterima menunjukkan adanya harapan besar agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengejar hasil tindak pidana.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat dan aparat penegak hukum menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” katanya.

Ia menegaskan paradigma pemberantasan kejahatan perlu berkembang dari sekadar mengejar pelaku menjadi menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

“Paradigma pemberantasan kejahatan harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegasnya.

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara tetap harus diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

“Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Habiburokhman menambahkan, seluruh aspirasi yang diperoleh selama masa reses akan menjadi bahan pembahasan dalam proses penyusunan RUU di Komisi III DPR RI.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi payung hukum yang komprehensif, implementatif, serta memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan dari berbagai daerah.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
31o
Kurs