Jumat, 31 Juli 2026

Wartawan Parlemen Pilih Proses Etik setelah Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Erwin Syahputra Siregar Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI memberikan keterangan pers usai melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR pada Jumat (31/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI resmi membawa polemik pernyataan Deddy Yevri Sitorus anggota Komisi II DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Langkah tersebut ditempuh setelah upaya meminta Deddy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak membuahkan hasil.

Laporan itu disampaikan Erwin Siregar Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI pada Jumat (31/7/2026).

Menurut Erwin, pelaporan ke MKD merupakan tindak lanjut atas sikap Deddy yang menolak menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung kalangan wartawan.

“Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD. Sebelumnya kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, hari ini kami menempuh jalur pelaporan ke MKD,” kata Erwin usai melaporkan ke MKD.

Dalam laporannya, KWP DPR turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR RI, termasuk dokumentasi video dari sejumlah media televisi yang memuat pernyataan tersebut.

“Yang kami serahkan bukan hanya surat laporan, tetapi juga video pernyataan beliau dan dokumentasi dari rekan-rekan media sebagai barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA: KWP Akan Laporkan Deddy Sitorus ke MKD, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf dalam 1×24 Jam

BACA JUGA: Deddy Sitorus: Ucapan “Seperti Sirkus” Bukan Ditujukan kepada Wartawan

Erwin berharap MKD tetap dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

KWP DPR, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan MKD agar proses pemeriksaan dapat segera berjalan.

Erwin menegaskan, pelaporan itu bukan dimaksudkan untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat wartawan yang menjalankan tugas peliputan di lingkungan parlemen.

“Kami tidak punya niat lain. Tujuan kami hanya melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina seperti itu,” tegasnya.

Terkait kemungkinan Deddy membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, Erwin menilai hal itu merupakan hak setiap pihak. Namun, ia menegaskan laporan yang diajukan KWP DPR ke MKD berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI.

“Kalau beliau ingin menyampaikan permintaan maaf atau membawa persoalan ini ke Dewan Pers, silakan saja. Yang kami laporkan ke MKD adalah persoalan etika. Sementara Dewan Pers memiliki tugas dan fungsinya sendiri dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deddy Yevri Sitorus Anggota Komisi II DPR RI membantah tuduhan yang menyebut dirinya menghina profesi wartawan saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

Deddy menegaskan, pernyataan yang disampaikannya saat rapat semata-mata ditujukan untuk menggambarkan kondisi ruang rapat yang dinilai kurang tertib, bukan menyasar profesi wartawan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Deddy sebagai respons atas pernyataan Koordinator KWP yang menuding dirinya telah merendahkan profesi jurnalistik.

“Saya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan itu tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan,” kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Deddy, kalimat yang ia ucapkan dalam rapat berbunyi, “Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.”

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada kondisi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang berdiri dan bergerombol di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung.

“Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal itu dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir,” ujarnya.(faz/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Jumat, 31 Juli 2026
29o
Kurs