Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:37 WIB
Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes, melakukan penyitaan barang bukti berupa puluhan jerigen dan ratusan botol air mineral berisi minuman keras (miras) jenis cukrik di rumah Jl. Kutai No. 4 yang dijadikan gudang oleh Budi Utomo warga Jl. Kutai Gg. II No. 23 RT. 09 RW. VI Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya yang ditetapkan sebagai buron / DPO, Minggu (22/9/2013) pukul 00.00 WIB.
(Foto : Wakhid suarasurabaya.net)



