Jumat, 26 April 2024

KPU Tetapkan Wali Kota Terpilih Tanpa Kehadiran Risma

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya menyerahkan berita acara penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya kepada Whisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota terpilih, Selasa (22/12/2015). Foto : Denza suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya telah menetapkan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa (22/12/2015). Namun, Tri Rismaharini sebagai wali kota terpilih justru tidak hadir.

Prosesi penetapan oleh KPU ini dimulai dengan dibacakannya berita acara penetapan oleh Nur Syamsi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi.

Berita acara tersebut kemudian diserahkan kepada wali kota dan wakil wali kota Surabaya, yang hanya diwakili oleh Whisnu Sakti Buana.

Pada acara penetapan ini, Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya terpilih tidak hadir karena sedang berada di Jakarta untuk urusan tertentu.

Demikian halnya pasangan calon penantangnya, Rasiyo-Lucy Kurniasari, serta tim pemenangannya. Mereka seharusnya juga menjadi undangan dalam acara tersebut.

Penetapan Risma-Whisnu sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih ini tercantum dalam berita acara penetapan nomor 95/ BA.KPU/ XII/ 2015.

Berdasarkan berita acara tersebut, Risma-Whisnu telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, periode 2015—2020 sejak hari ini.

Namun, pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih akan diproses oleh DPRD Kota Surabaya dengan mengajukan usulan pelantikan ke Menteri Dalam Negeri.

Pada proses penetapan itu, Whisnu Sakti Buana sempat menyindir KPU Kota Surabaya dalam sambutannya.

Dia menyebutkan ketidakhadiran Risma karena undangan penetapan wali kota oleh KPU yang mendadak. Sehingga acara itu hanya dihadiri oleh dirinya.

“Penetapan Pasangan Calon ini terasa seperti penetapan calon saja, karena hanya saya yang hadir. Ini menjadi catatan kami, menjadi catatan teman-teman di KPU agar penyelenggaraan Pemilu lima tahun ke depan lebih baik,” ujarnya.

Whisnu tetap berterimakasih kepada KPU yang meskipun dengan segala kekurangannya, tetap menyelenggarkan Pikada Serentak di Surabaya.

“Terutama tidak sampai molor dalam proses utama, pencoblosan dan proses rekapitulasi surat suara,” kata Whisnu.

Meski demikian, Whisnu tetap berpendapat bahwa Prosesi Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya ini melengkapi carut marut penyelenggaraan Pilkada Serentak di Surabaya.

“Mulai dari awal, masalah pasangan calon tunggal, sampai proses pencalonan selanjutnya, serta masa kampanye,” ujarnya.

Sementara, Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan ketidakhadiran Risma tidak mempengaruhi penetapan wali kota oleh KPU Kota Surabaya.

“Tidak masalah. Mungkin ada acara lain. Tidak masalah,” kata pria yang biasa dipanggil Robi, ini. (den/rst)

Teks Foto:
– Whisnu Sakti Buana berfoto bersama jajaran komisioner KPU Kota Surabaya.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs