Jumat, 26 April 2024

Pembuatan Video Via Vallen Kampanye Gus Ipul Disoal Bawaslu

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pembuatan Video Clip berkaitan pasangan Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno yang melibatkan Via Valen penyanyi dangdut. Foto: Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim tengah mempersoalkan pembuatan Video Via Vallen untuk jingle kampanye bakal pasangan calon Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/1/2018).

Aang Khunaifi anggota Bawaslu Jatim mengatakan, masalah ini sedang ditangani Panwaslu Kabupaten Sidoarjo. Diantara yang dipersoalkan adalah pembuatan jingle lagu kampanye yang dilakukan di fasilitas negara yaitu Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

“Kami perintahkan Panwaslu Sidoarjo bergerak menangani masalah ini, saat ini Panwas akan memanggil tim kampanye Gus Ipul-Puti untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Aang mengatakan, dalam klarifikasi itu Panwaslu Sidoarjo tengah memanggil tim kreatif Via Vallen dan mengundang Pemkab Sidoarjo terkait masalah pembuatan video yang dilakukan di pendopo kabupaten Sidoarjo.

Menanggapi hal itu, Sri Untari Sekretaris Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno mengatakan, sepanjang masih belum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Pilgub Jatim oleh KPU Jatim, maka siapapun bisa membantu untuk pasangan bakal calon ini.

“Lagipula, kata Untari, ini masih dalam masa zona bebas, belum ada tahapan kampanye, bahkan penetapan calon belum diputuskan KPU,” katanya.

Berbeda pendapat dengan Sri Untari, pihak Khofifah-Emil mengapresiasi langkah cepat Panwaslu Sidoarjo atas pembuatan video kampanye Via Vallen itu.

Hadi Mulyo Utomo Koordinator Tim Hukum Pemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mengatakan, tindakan Panwaslu Sidoarjo ini menunjukkan sikap profesional. Dia berharap, hasil video clip kampanye itu tidak dipublikasikan.

“Kami mengapresiasi langkah Panwaslu yang langsung menegur pihak terkait. Ini menunjukan sikap Panwaslu yang profesional, tegas dan terukur. Kami berharap hasil syuting video klip itu tidak dipublikasikan karena masuk delik pidana,” tegas Hadi.

Selain itu, menurut Hadi, keputusan Panwaslu yang meminta syuting video klip tidak dilanjutkan juga sudah tepat karena masuk ranah etik. Tapi jika hasil syuting video klip dipublikasikan saat masa kampanye, maka hal itu sudah masuk ranah pidana.

“Kami pasti akan menyikapinya secara tegas, sebab melanggar ketentuan Pasal 68 huruf H juncto Pasal 74 ayat 1 Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kampanye,” katanya. (bid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs