Rabu, 22 Mei 2024

KPU Jatim Lamban Umumkan Dana Kampanye

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Umar Sholahuddin, Direktur Parliament Watch Jawa Timur menilai Komisi Pemilihan Umum lamban umumkan dana kampanye seluruh partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU Jawa Timur dinilai tak transparan karena hingga saat ini tak kunjung menjelaskan ke publik terkait dana kampanye.

Menurut Umar sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan Surat Edaran KPU RI nomor 69 tahun 2014, harusnya pada Minggu (2/3/2014) KPU sudah mengumumkan melalui website KPU dan menempelkan di papan pengumuman kantor KPU.

“Batas akhir penyerahan pada minggu pukul 18.00 WIB, harusnya setelah itu segera diumumkan dana kampanyenya ke publik,” kata Umar SHolahuddin, Selasa (4/3/2014).

Pengumuman ke publik, kata Umar, tidak harus menunggu hasil verifikasi, sehingga apapun laporan yang disampaikan parpol maupun calon DPD bisa langsung dipublikasikan.

Dengan dalih akan melakukan verifikasi, KPU Jawa Timur ternyata hingga kini tak kunjung menyampaikan jumlah dana kampanye seluruh parpol dan calon anggota DPD.

Umar mengatakan, setelah pengumuman, KPU sebenarnya bisa melakukan audit sumber dana dan minta kelengkapan berkas. “Nanti hasil auditnya bagaimana, ya diumumkan lagi. Itu tugas KPU,” ujarnya.

Dengan dipublikasikannya dana kampanye sebelum diaudit, membuat KPU Jawa Timur lebih transparan dan akan mendapat simpati publik. Apalagi, para komisioner KPU Jawa Timur merupakan orang baru karena baru dilantik pada akhir Februari 2014 lalu.

“Saya menilai ada beberapa komisioner KPU saat ini minim pengalaman menangani pemilu sehingga mereka cukup lambat,” kata dia.

Sekadar diketahui, dengan dalih masih melakukan verifikasi, hingga saat ini KPU Jawa Timur memang tak kunjung mengumumkan dana kampanye dari parpol maupun calon anggota DPD. Padahal batas akhir penyampaian dana kampanye adalah pada hari Minggu (2/3/2014) pukul 18.00 WIB. (fik/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Rabu, 22 Mei 2024
26o
Kurs