Tiga dari Lima Anak Disebut Memalsukan Usia agar Bisa Akses Media Sosial
Minggu, 5 Juli 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi - Seorang remaja melihat layar ponsel yang menampilkan berbagai aplikasi media sosial. Foto: Getty Images
Fifi menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab agar informasi yang disebarkan tetap akurat dan tidak menyesatkan.
Ia mengingatkan, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi memicu kepanikan, memperbesar polarisasi, hingga mengganggu ketertiban masyarakat.
Pemerintah mengimbau masyarakat melakukan verifikasi sederhana sebelum membagikan sebuah foto, video, atau informasi di media sosial.
Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memeriksa tanggal unggahan, memastikan sumber informasi, serta membandingkannya dengan pemberitaan dari media massa yang kredibel.