Pendaftaran Kehendak Nikah menjadi tahap awal saat calon pengantin (catin) akan mengurus proses pencatatan nikah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pada pasal 2 ayat (2) PMA tersebut diatur bahwa Pencatatan Pernikahan dilaksanakan melalui: a. pendaftaran kehendak nikah; b. pemeriksaan nikah; c. pelaksanaan akad nikah; dan d. pencatatan nikah.
“Ketika akan mengurus pencatatan pernikahan, maka sesuai dengan regulasi, calon pengantin harus melaksanakan pendaftaran kehendak nikah,” tegas Ahmad Zayadi Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, di Jakarta, Rabu (9/9/2026) seperti dilansir laman kemenag.go.id.
Proses pendaftaran kehendak nikah, lanjut Zayadi, diatur dalam Pasal 4 PMA No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ada sejumlah syarat yang harus dilampirkan saat catin akan mengurus pendaftaran kehendak nikah, yaitu:
a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
b. Foto kopi akta kelahiran;
c. Foto kopi kartu tanda penduduk;
d. Foto kopi kartu keluarga;
e. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. Persetujuan catin;
h. Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
j. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
k. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
o. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
“Sepanjang diperlukan, Penghulu dapat meminta keterangan lain untuk mendukung proses Verifikasi dan Validasi Data,” pungkas Ahmad Zayadi.(ipg)









