Jumat, 15 Maret 2024 | 12:34 WIB
P4M diharapkan memberikan manfaat untuk investor kedua belah pihak yang meliputi jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.
Bagaimana menurut Anda?