Sabtu, 22 November 2025

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam OTT

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka, Jumat (12/2/2016) malam.

Ketiganya adalah IS seorang pengusaha yang sedang berpekara di MA; ATS, Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung; dan ALS, pengacara.

Gayus Lumbun, Hakim Agung MA, memastikan ATS yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, bukan Hakim Agung MA. “Yang bersangkutan adalah karyawan Kasubdit PK dan Kasasi MA,” katanya, Sabtu (13/2/2016).

Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 juta berasal dari IS untuk ATS yang diberikan melalui ALS. Selain menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 juta, KPK juga menyita barang bukti berupa dua buah mobil.

Triharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan KPK mengatakan, niat IS menyuap ATS ada hubungannya dengan upaya penundaan salinan putusan kasi perkara korupsi yang ditangani MA.(jos/iss/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 22 November 2025
26o
Kurs