Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM hari ini, Kamis (9/1/2014) secara resmi melaporkan Ma’mun Murod, loyalis Anas ke Bareskrim Mabes Polri. Denny datang didampingi beberapa kuasa hukumnya.
Menurut Denny, Ma’mun yang merupakan jubir Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) dilaporkan karena menyebutnya datang ke Cikeas bersama Bambang Widjojanto wakil ketua KPK.
Padahal saat ini, KPK sedang mengusut kasus Hambalang yang menetapkan Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat sebagai tersangka.
Denny membantah dan minta Ma’mun minta maaf dalam waktu 1×24 jam. Tetapi Ma’mun menolak minta maaf.
Sementara itu, ketika berada di Mabes Polri, Denny mengaku jika semua pengacara yang mendampinginya gratis atau tidak dibayar.
Beberapa pengacara itu diantaranya adalah Luthfi Yazid, Alex Lay, Muchtar Ali, Defrizal Djamaris, dan Heru Widodo.
Denny menjelaskan kalau pengacaranya ini teman-teman seperjuangan dalam semangat antikorupsi. Mereka jugalah yang dulu membantunya dalam gugatan twitter advokat korup.(faz/fik)
NOW ON AIR SSFM 100
