Senin, 12 Januari 2026

Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Mojokerto Salahi Aturan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-cawapres Prabowo-Hatta banyak dipasang menyalahi aturan diantaranya dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik dan telepon.

Budi dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (9/6/2014) melaporkan, ini tampak di sepanjang jalan Pahlawan, jalan Brawijaya dan jalan Empunala Kota Mojokerto.

Ada ratusan gambar yang terpasang termasuk baliho pasangan Jokowi-JK juga tampak dipampang dan diikat di pohon.

Elsa Vivayanti ketua Panwas Kota Mojokerto mengatakan, Panwas hanya mengacu pada PKPU Nomor 16 tahun 2014 tentang kampanye Pilpres dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2013, tentang pemasangan alat peraga kampanye.

Soal penertipan APK yang berwenang itu adalah Satpol PP kota Mojokerto. (art/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
24o
Kurs