Selasa, 30 Desember 2025

Melanggar Disiplin Berat, 3 PNS Dipecat

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemkab Lumajang selama 2014 terdata cukup banyak. Hampir 50 staf yang telah diproses tindakan disiplin oleh jajaran Inspektorat Kabupaten Lumajang.

Hanifah Dyah Ekasiwi Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Senin (15/12/2014) mengatakan, dari sekian banyak yang melakukan pelanggaran, kebanyakan memang didominasi pelanggaran disiplin ringan seperti tidak masuk kerja sampai 15 hari.

Kedisipinan PNS sebelumnya telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 yang menjelaskan proses dan sanksi disiplin yang akan dikenakan terhadap PNS.

“Jumlah pelanggaran disiplin ringan yang dilakukan staf PNS Pemkab Lumajang ini jumlahnya mendominasi. Mereka kemudian kita proses disiplin dengan sanksi bervariasi. Mulai teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas,” katanya.

Untuk pelanggaran disiplin dengan ketegori sedang, yakni tidak masuk kerja berturut-turut sampai 30 hari. Untuk pelanggaran ini, akan dikenakan sanksi penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun.

Sedangkan untuk pelanggaran disiplin berat, jika staf PNS tidak masuk kerja sampai 49 hari berturut-turut. Untuk sanksi disiplin berat bisa sampai dikenakan keputusan pemecatan oleh Bupati Lumajang.

“Selama ini, sudah ada 3 staf PNS yang melanggar disiplin berat yang dipecat oleh Bupati Lumajang. Ini sebagai efek jera dan mengingatkan kepada yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Untuk pelanggaran bagi staf yang hampir pensiun, Hanifah Dyah Ekawisi menyampaikan, biasanya Bupati Lumajang mengambil kebijakan untuk segera menetapkan pensium bagi yang bersangkutan. Terutama, pelanggaran ini bagi yang masuk kategori disiplin berat.

“Pertimbangan itu diterapkan karena PNS tadi sudah puluhan tahun mengabdi dan menjelang pension. Makanya, dipensiunkan sekalian. Ini melalui kebijakan yang sebenarnya berat, tapi mengandung unsur manusiawi juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Hanifah Dyah Ekasiwi juga mengungkapkan, Inspektorat Kabupaten Lumajang mulai 2015 mendatang akan mengoperasionalkan Inspektorat Service Center untuk melayani kalau ada masyarakat yang mengadukan berbagai pelanggaran yang dilakukan PNS staf Pemkab Lumajang.

“Untuk masyarakat yang bermaksud mengadukan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemkab Lumajang, silahkan datang ke Inspektorat pada jam kerja. Ada ruang pelayanan tersendiri di lantai 2 Kantor Inspektorat Kabupaten Lumajang. Namanya Inspektorat Service Center,” paparnya.(her/ono/ipg)

Teks Foto :
– Dra Hanifah Dyah Ekasiwi Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 30 Desember 2025
32o
Kurs