Tahun 2014 dinilai menjadi tahun buruk dalam kaidah hukum tatanegara Indonesia. Ini merupakan hasil kesimpulan dari refleksi akhir tahun dan seminar nasional yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara Jawa Timur.
Dalam seminar kali ini setidaknya menghadirkan beberapa tokoh diantaranya Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga, Prof Zudan Arif Fakrulloh, staf ahli Kemendagri bidang Hukum dan Politik, serta belasan guru besar lainnya.
“Ada empat kesimpulan dalam seminar kali ini,” kata Dr Himawan Estu Bagio, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tatanegara Jawa Timur, usai penutupan seminar nasional di Empire Palace, Rabu (17/12/2014).
Problem tersebut diantaranya adalah reposisi dan restrukturisasi ketatanegaraan yang menjadikan ketidak kompakan antara legislatif dan ekskutif.
Selain itu juga problem keluarnya Perpu Pilkada yang berimplikasi pada semrawutnya proses pilkada. “Perpu ini merupakan kecelakaan hukum ketatanegaraan karena dikeluarkan dalam kondisi yang tidak siap. Akibat dari perpu, kini KPU dihadapkan pada tidak cukupnya waktu untuk menjalankan Pilkada secara langsung,” kata dia.
Problem ketatanegaraan yang juga terjadi pada tahun 2014 adalah implikasi dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ada tiga isu yang penting yang timbul dari UU tersebut yaitu adanya tata kelola kewenangan yang dulunya diberikan ke daerah, kini mulai ditarik pusat.
Problem di UU 23 tahun 2014 itu diantaranya adalah ditariknya seluruh perizinan tambang ke pusat. Padahal selama ini proses izin tambang di daerah masih terus berjalan.
Hasil dari seminar ini selanjutnya dirumuskan dalam sebuah rekomendasi yang akan segera dikirimkan ke Joko Widodo presiden.
Sementara itu, dalam acara kali ini juga dilakukan proses pemilihan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tatanegara Jawa Timur. Himawan yang juga kepala biro Hukum Pemerintah Jawa Timur ini terpilih untuk kedua kalinya menjadi ketua asosiasi tersebut. (fik/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

