Minggu, 12 Juli 2026

KPK akan Buat LHKPN Dengan Sistem Online

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sistem online atau lewat internet.

Dengan sistem online, penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya tidak perlu bolak-balik ke KPK.

Hal ini disampaikan Taufiqurrahman Ruki Ketua KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

“Kita nanti akan siapkan dengan sistem online. Jadi tidak perlu bolak-balik, tetapi datangnya pada saat verifikasi saja,” ujarnya.

Sementara, Ruki juga mengusulkan agar undang-undang yang mengatur LHKPN direvisi, karena selama ini pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya tidak bisa mendapat sanksi.

Selama ini, kata Ruki, KPK selalu melakukan langkah persuasif dalam memproses LHKPN. Setiap pejabat yang belum melaporkan hartanya juga diingatkan lewat surat.

“Selama ini kami selalu bersikap persuasif apabila ada anggota dewan, menteri, bupati, gubernur, pejabat aparat penegak hukum yang belum melaporkan selalu kami surati. Tetapi ketika yang bersangkutan tidak mau mengisi, UU tentang LHKPN tidak memberikan ketentuan tentang sanksinya,” kata dia.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 12 Juli 2026
27o
Kurs