Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam mempercepat proses penegakan hukum.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT Citra Borneo Steel (CBS) kepada PT Karya Nusa Investama (KNI).
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengatakan, seluruh berkas administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung secara bertahap.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Minggu (12/7/2026).










