Calon perseorangan atau calon indepeden yang ingin maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2018 mendatang, wajib menyerahkan dukungan sebanyak 2.015.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah ini merupakan syarat mutlak sesuai udang-undang yakni 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Syarat ini mutlak harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mendaftarkan secara calon independen,” kata Eko Sasmito Ketua KPU Jawa Timur, Senin (4/9/2017).
Menurut Eko, bagi calon perseorangan, maka KTP harus mulai diserahkan ke KPU Jawa Timur mulai pertengahan November mendatang dan segera dilakukan proses verifikasi.
Sesuai pasal 48 undang-undang pemilihan kepala daerah, maka verifikasi akan dilakukan dua tahap yakni verifikasi administrasi yang melibatkan KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain itu juga verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
“Jika ada pendukung yang tidak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Eko.
Jika proses verifikasi tuntas, maka pada desember mendatang, KPU akan menerbikan rekomendasi bagi calon perseoarangan tersebut.
Sementara untuk calon dari partai politik, maka pendaftaran akan dimulai pada Januari 2018 mendatang. (fik/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
