Pelayanan Beberapa Adminduk Lebih dari 24 Jam, Warga Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu
Rabu, 8 Mei 2024 | 12:39 WIB
Kementerian Kesehatan mengganti istilah Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020.