Selasa, 30 April 2024

Begini Tahapan yang Harus Dilalui untuk Menjadi Bursa Aset Kripto

Laporan oleh Chusnul Mubasyirin
Bagikan
Ilustrasi. Mata uang kripto. Foto: Pixabay

Indrasari Wisnu Wardhana Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memaparkan, tahapan yang harus dilakukan oleh calon bursa aset kripto dalam rangka pembukaan Bursa Aset Kripto di Indonesia.

“Calon bursa aset kripto terlebih dahulu harus mengajukan permohonan sebagai Bursa Berjangka kepada Bapepti,” kata Indrasari di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (22/5/2021).

Apabila telah mendapatkan Izin Usaha Bursa Berjangka dari Bappebti, kemudian mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto.

Dalam proses pendirian Bursa Berjangka, dokumen persyaratan yang harus disiapkan dan disampaikan oleh Calon Bursa Berjangka kepada Bappebti, antara lain; bursa didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 badan usaha berbentuk perseroan terbatas; badan usaha dimaksud bergerak di bidang usaha komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan minimal telah berjalan selama tiga tahun.

Kemudian, memiliki Modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; memiliki tenaga ahli di bidang Perdagangan Berjangka secara profesional; serta memiliki sistem pengawasan yang baik untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada seluruh anggota bursa.

Selain itu, memilki rencana kegiatan tiga tahun serta memiliki Peraturan dan Tata Tertib; dan memiliki komisaris, direksi dan pemegang saham yang lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Bappebti.

“Proses yang harus dilalui dalam pembentukan Bursa, diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi,” ujar Indrasari.

Menurut aturan itu, Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun; melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib; melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien sesuai standar yang ditetapkan Bappebti.

Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto, Calon Bursa yang mengajukan permohonan persetujuan, dengan persyaratan antara lain; memiliki modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, memiliki Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik Aset Kripto; memiliki Komite Pasar Fisik Aset Kripto; memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto; memiliki struktur organisasi minimal (IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support Accounting); memiliki sistem pengawasan dan pelaporan; memiliki pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP); dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

“Dengan tahapan itu, diharapkan Bursa Aset Kripto telah dapat berdiri pada akhir tahun 2021 ini,” tegasnya.

Saat ini, Calon Pedagang Aset yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto sebanyak 13 pedagang, yaitu PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

Kemudian, PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, serta PT Plutonext Digital Asset.

“Apabila kelembagaan Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan telah terbentuk, Calon Pedagang Aset Kripto yang telah mendapat tanda daftar itu wajib mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Aset Kripto,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bappebti sebagai regulator dalam menetapkan berbagai kebijakan terkait Perdagangan Aset Kripto terus melakukan koordinasi dengan OJK/BEI dan juga dengan lembaga lain seperti BI, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenkeu, POLRI, PPATK dan lembaga terkait lainnya. (ant/cus/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs