Jumat, 7 Agustus 2026

97 Orang Terjaring Operasi Yustisi Tempat Hiburan Malam di Surabaya

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
97 orang diamankan ke Mapolrestabes Surabaya setelah terjaring operasi jam malam di tempat hiburan malam. Foto: Istimewa

Aparat gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan razia tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional.

Hasilnya petugas patroli yustisi menemukan tempat karaoke di Jalan Pasar Kembang Surabaya yang buka melebihi batas yang ditetapkan, yakni pukul 22.00 WIB, Jumat (28/5/2021) lalu.

Kombes pol Johnny Eddizon Isir Kapolrestabes Surabaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/5/2021) menerangkan, dalam operasi itu ada 97 orang yang diamankan.

“Sejumlah pegawai dan pengunjung diangkut menuju Mapolrestabes Surabaya, di antaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan,” ujarnya.

Isir menyatakan razia ini dilakukan ketika Covid-19 di berbagai Negara mulai menunjukan kenaikan seiring muncul dan berkembangnya virus mutasi baru.

“Operasi ini juga sebagai upaya menangkal virus Covid-19 varian baru tersebut masuk ke Surabaya,” katanya.

Isir mengatakan, sebagai tindak lanjut atas razia itu, semua yang terjaring sudah menjalani tes usap PCR dan sedang menunggu hasil.

“Bila ditemui ada yang positif akan segera dikarantina,” ujarnya.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan dia akan bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk menindak dan memberi sanksi kepada pemilik atau pengusaha Rumah Hiburan Umum yang melanggar aturan aturan PPKM Mikro. (ton/tin)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 7 Agustus 2026
31o
Kurs