Minggu, 16 November 2025

PPKM Darurat Akan Diberlakukan di Enam Provinsi Jawa-Bali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI memberikan keterangan terkait kebijakan PPKM Mikro untuk menekan penyebaran Covid-19, Rabu (23/6/2021), di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengungkapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di 44 kabupaten/kota di enam provinsi Pulau Jawa-Bali yang risiko penyebaran Virus Cornanya tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Presiden, siang hari ini, Rabu (30/6/2021), dalam forum Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Jokowi, aturan teknis kebijakan pembatasan ketat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 tersebut masih dalam proses finalisasi.

Pembahasan aturan pelaksanaan PPKM Darurat, dipimpin Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Karena lonjakan kasus yang sangat tinggi, PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali, karena ada 44 kabupaten/kota dan enam provinsi yang nilai asesmennya 4 sesuai indikator laju penularan dari WHO, sehingga harus ada treatment khusus,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi menyebut kemungkinan PPKM Darurat diberlakukan antara satu atau dua pekan. Tapi, dia belum menyampaikan kapan dimulainya, dan detail provinsi yang akan menerapkan kebijakan tersebut.

Sekadar informasi, kemarin, Selasa (30/6/2021), Jokowi Presiden memimpin rapat kabinet terbatas membahas revisi kebijakan PPKM, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Salah satu hasil keputusan rapat, Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi akan memegang tongkat komando PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dalam draf usulan PPKM Darurat, pemerintah antara lain akan menerapkan work from home 75 persen untuk pekerja yang kantornya di zona merah.

Selain itu, kegiatan sekolah tetap berlangsung secara daring, aktivitas seni budaya, sosial kemasyarakatan, dan peribadatan yang melibatkan banyak orang tidak diizinkan sementara waktu.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 16 November 2025
31o
Kurs