Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Meskipun Indonesia telah menutup akses terhadap beberapa negara karena menyebarnya varian Omicron, pemerintah mengaku tidak bisa menutup pintu kepulangan puluhan ribu warga negara Indonesia yang mau pulang dari luar negeri.
Meski mendapat izin, pemerintah menegaskan untuk para WNI yang baru datang dari luar negeri untuk menerapkan protokol kesehatan yang ada. Mulai dari PCR hingga karantina 10 hari. Sejauh ini, izin masuk hanya untuk WNI. Pemerintah masih melarang WNA dari 13 negara untuk datang ke Indonesia.