Rabu, 28 Oktober 2026

Aturan Baru Beserta Lokasi Karantina Rekomendasi Satgas

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal 10 hari yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 4 Januari 2021.

Simak aturan beserta lokasinya dalam infografis berikut!

 

 

 

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 28 Oktober 2026
33o
Kurs