Rabu, 8 Mei 2024

DPR Membahas Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

DPR RI menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. Ini dibahas dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Sebelumnya cuti untuk suami yang istrinya melahirkan mendapat cuti selama dua hari. Ini diatur pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bagaimana, kalau diperpanjang jadi 40 hari, setuju nggak nih?

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #RUUKIA #CutiMelahirkan #Suami #Ketenagakerjaan

 

 

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
28o
Kurs