Sabtu, 15 Agustus 2026

Dana Caleg di Kabupaten Mojokerto Tidak Dibatasi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tidak membatasi besaran dana kampanye para caleg. Caleg hanya perlu memberikan laporan dana yang masuk ke setiap caleg secara rinci.

Ahmad Arif Divisi Teknis KPU mengatakan, laporan yang dilakukan caleg harus dilakukan 2 tahap. Tahap pertama dimulai sejak awal kampanye di 22 September 2018 lalu dan Tahap kedua berupa laporan penggunaan dana kampanye jelang pencoblosan.

Laporan Teguh Maja FM pada Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (18/10/2018), saat ini seluruh caleg sudah melaporkan dana kampanye di KPU Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, Arif mengaku tidak hafal nominal dana yang sudah dilaporkan para Caleg. (bas/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 15 Agustus 2026
23o
Kurs