Sabtu, 27 Desember 2025

Mendag Sebut Permendag No 8 Justru Lindungi Industri Tekstil

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Santoso Menteri Perdagangan memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). Foto: Antara

Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) RI mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.

“Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati,” katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024) dilansir Antara.

Disebutnya Permendag No 8 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.

“Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian,” katanya.

Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024, maka ada batas kuota impor pakaian.

“Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak,” katanya.

Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.

“Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu,” katanya.

Saat disinggung soal penanganan Sritex, dia mengatakan hal tersebut sudah diurus oleh kementerian lain. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 27 Desember 2025
27o
Kurs