
Reshuffle Kabinet, Berikut Pejabat yang Diberhentikan dan Dilantik Presiden
Rabu, 17 September 2025 | 19:10 WIB
Pengemudi ojol harus memenuhi empat ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #THR #Ojol #Lebaran2025