Jumat, 20 Juni 2025

Menaker Harap Satgas PHK Lindungi Pekerja Media di Tengah Badai Layoff

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Antara

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berharap pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) mempu melindungi pekerja media dari badai layoff.

Untuk diketahui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan pembentukan Satgas PHK untuk membantu permasalahan pemutusan hubungan kerja.

Melihat fenomena yang terjadi belakangan, Menaker mengakui bahwa para awak media merupakan sektor pekerja yang cukup rentan untuk diputus hubungan kerjanya.

“Tentunya kita prihatin, karena kita berharap media ini bisa tumbuh. Saya berharap nanti kalau Satgas PHK yang sudah jelas dan taktis, yang segera di-launch, (dapat) melihatnya sebagai PR (pekerjaan rumah, red), bahwa media adalah salah satu sektor yang cukup rentan terhadap PHK,” kata Yassierli di Jakarta, Jumat (2/5/2025) melansir Antara.

Yassierli menuturkan untuk mengatasi persoalan ini diperlukan kerja sama lintas kementerian. Untuk pekerja media, lanjut Menaker, dibutuhkan pula keikutsertaan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ini butuh kolaborasi lintas kementerian. Ini tidak hanya Kemnaker saja, tentunya (untuk sektor media), ada Komdigi dan seterusnya. Nanti kita lihat bersama,” kata Menaker Yassierli.

Menaker menyebut, bahwa para pekerja media memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi, sehingga baik perusahaan media maupun para pekerja di dalamnya juga harus diperhatikan kesejahteraannya secara berkelanjutan.

“Yang jelas kami melihat media itu penting dan harus berkembang di Indonesia. Karena media itu sarana edukasi,” ujar Yassierli.

Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam keterangannya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kamis (1/5/2025), menyoroti bagaimana pekerja media rentan akan PHK sepihak dan upah rendah.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai, gelombang PHK seakan terus memburu para buruh media seiring dengan pengaruh disrupsi digital membuat perusahaan media kehilangan pemasukan iklan, yang beralih ke media sosial.

Di sisi lain, kemudahan teknologi digital seolah menggeser tenaga jurnalis untuk memproduksi informasi.

AJI Indonesia pun meminta pemerintah menjaga ekosistem bisnis media agar sehat, independen, dan tidak partisan; mengajak buruh media untuk berserikat di perusahaannya atau lintas perusahaan untuk menaikkan posisi tawar.

Lebih lanjut, meminta Dewan Pers dan pemerintah membuat sistem pengawasan guna mencegah dan menghentikan eksploitasi buruh media; mendesak DPR merevisi UU Ketenagakerjaan; dan mendesak perusahaan media memberikan kompensasi yang laik bagi jurnalis yang mengalami pemutusan hubungan kerja.(ant/wld/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 20 Juni 2025
30o
Kurs