Sabtu, 28 Juni 2025

Bikin Satgas Terpadu, Pemerintah Siap Tindak Tegas Premanisme dan Ormas Meresahkan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Puspen Kemendagri

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Meresahkan, merespons maraknya aksi premanisme berkedok ormas.

Satgas di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) itu melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Polri, TNI, BIN, dan Kejaksaan Agung.

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, satgas itu nantinya akan melakukan penegakan aturan yang tertulis di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Kamis (8/5/2025), di Istana Kepresidenan Jakarta, Tito bilang, dalam aturan tersebut, ada ormas berbadan hukum yang terdaftar dan tidak terdaftar.

Untuk ormas berbadan hukum terdaftar yang melakukan pelanggaran hukum, Kementerian Hukum yang berwenang melakukan penindakan.

Lalu, Kemendagri berwenang memberikan sanksi administratif ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri.

Sedangkan untuk ormas yang melakukan tindak pidana, pihak penegak hukum (kepolisian) yang akan menindak.

“Jadi, satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa. Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum, kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyebut salah satu bentuk sanksi buat ormas yang melakukan pelanggaran adalah melepaskan status keterdaftarannya.

Berdasarkan aturan, ormas yang tidak terdaftar tidak berhak mendapat dana hibah dari Pemerintah.

Untuk menjadi badan hukum, ormas harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk akta pendirian, AD/ART, program kerja, dan lain sebagainya.

Sekadar informasi, Satgas Premanisme dan Ormas Meresahkan membuka saluran pengaduan. Sehingga, masyarakat bisa berperan aktif menciptakan lingkungan tertib, damai, dan kondusif di kehidupan sosial maupun dunia usaha.

Selain menyiapkan tindakan tegas, Pemerintah melalui Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan juga membuka ruang pembinaan.(rid/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 28 Juni 2025
30o
Kurs