Sabtu, 17 Mei 2025

Kemkomdigi Laporkan Konten Inses di Grup Facebook kepada Meta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Angga Raka Prabowo Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) saat konferensi pers peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Jumat (16/5/2025). Foto: Antara

Angga Raka Prabowo Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan grup media sosial Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses kepada Meta, perusahaan induk platform tersebut.

“Jadi kita sudah hubungi Meta dan juga platform yang ada di bawah mereka, dalam hal ini Facebook,” kata Angga saat ditemui di Kantor Kemkomdigi di Jakarta pada Jumat (16/5/2025) melansir Antara.

Menanggapi laporan tersebut, Meta telah memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti memuat konten menyimpang itu. Angga meminta platform media sosial untuk terus memantau dan mencegah kemunculan grup-grup serupa.

Angga mengecam keras penyebaran konten yang bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia. Dia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku penyebaran konten tersebut.

“Ini sudah sangat meresahkan dan tidak bisa ditolerir. Ini tidak berperikemanusiaan menurut saya. Saya minta pihak kepolisian untuk mendalami siapa dibalik (grup) itu,” ujar Angga.

Diketahui, warganet Indonesia dihebohkan oleh sebuah grup Facebook yang bernama ‘Fantasi Sedarah’ berisi ribuan anggota. Grup tersebut menuai kecaman oleh para pengguna media sosial.

Grup Facebook itu dikecam lantaran banyaknya orang yang membagikan pengalaman menyimpang terhadap keluarganya sendiri.

Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi menyatakan langkah pemblokiran terhadap grup yang menyebarkan konten inses diambil sebagai upaya tegas dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” katanya.

Dia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

“Kami mengimbau masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” ujar Alexander.(ant/kak/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 17 Mei 2025
32o
Kurs