Minggu, 27 Juli 2025

Kemendagri Akan Sesuaikan Putusan MK Gratiskan SD/SMP dengan Perencanaan Fiskal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bima Arya Wakil Menteri Dalam Negeri. Foto: Antara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, dengan perencanaan fiskal.

Hal itu disampaikan Bima Arya Sugiarto Wamendagri menanggapi Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.

“Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Bima Arya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025) dilansir Antara.

Saat ini, kata Bima, kabupaten dan kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat.

Pascaputusan tersebut, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.

Menurut dia, putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan.

Sebelumnya, Enny Nurbaningsih Hakim MK saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 27 Juli 2025
33o
Kurs