
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal akan berdampak pada masa jabatan pejabat daerah, khususnya anggota legislatif.
Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai bagian dari norma transisi.
“Untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (26/6/2025), dilansir Antara.
MK sebelumnya menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Jika ketentuan ini diterapkan, maka pemilu nasional berikutnya akan berlangsung pada 2029 dan pemilu lokal menyusul pada 2031. Artinya, akan ada kekosongan atau pergeseran masa jabatan bagi pejabat di tingkat daerah.
Rifqinizamy menegaskan perlunya merumuskan norma transisi untuk mengisi jeda tersebut, terutama bagi jabatan eksekutif seperti gubernur, wali kota, dan bupati yang bisa diisi dengan pelaksana tugas atau penjabat (Pj).
Namun, skema serupa tidak dapat diterapkan pada jabatan legislatif di DPRD, sehingga alternatif perpanjangan masa jabatan menjadi perhatian utama.
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh dinamika ini akan menjadi bahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini masih menunggu arahan dari Pimpinan DPR RI. (ant/bil/ham)