Sabtu, 28 Juni 2025

Menteri Pertanian Laporkan 200 Lebih Produsen Beras Nakal ke Kapolri dan Jaksa Agung

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan

Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) melaporkan sebanyak 212 produsen beras bermasalah atau nakal dalam perdagangan, kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri dan Kejaksaan Agung.

“Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti,” katanya saat dilansir dari Antara, pada Jumat (227/6/2025).

Amran mengungkapkan, 212 dari total 268 merek beras yang diinvestigasi oleh kolaborasi Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional itu, ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, pihaknya menemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Mentan.

Ia mengatakan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat.

FAO memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” jelasnya.

Potensi kerugian konsumen akibat praktik curang itu menurutnya, bisa mencapai Rp99 triliun.

Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, pihaknya menemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.

“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Kami sudah serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tambahnya.

Pihaknya memastikan bahwa pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan.

“Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha.

“Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” katanya.

Sementara itu, Andi Herman Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengatakan bahwa temuan itu merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan.

“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” jelasnya.

Brigjen Helfi Assegaf Ketua Satgas Pangan Mabes Polri menambahkan bahwa praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen.

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tandasnya.(ant/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 28 Juni 2025
26o
Kurs