
PT Kereta Api Indonesia memastikan melakukan penyelidikan pelaku yang melempar batu ke Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta-Surabaya yang melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot, hingga mengenai penumpang, Minggu (6/7/2025).
Melalui akun resmi @KAI121 di sosial media X, KAI memastikan 2 penumpang yang terkena serpihan kaca imbas pelemparan batu langsung mendapat perawatan medis dan asuransi.
“KAI menegaskan bahwa vandalisme, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas kereta api, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang,” tulis pengumuman itu.
KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta juga merespons dengan koordinasi bersama kepolisian, untuk penyelidikan pelaku. Termasuk meningkatkan patrol jalur rawan dan memasang kamera pengawas.
“Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuh pengumuman.
Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 dan 2 KUHP, pelaku terkena ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian.
Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.
“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121,” tutup pengumuman. (lta/iss)