Rabu, 29 April 2026

Hakim Pengadilan Militer Minta Andrie Yunus Hadir dalam Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/4/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie Yunus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dapat menghadiri sidang dugaan penganiayaan yakni penyiraman air keras.

Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) menyatakan, kehadiran korban sangat penting guna memberikan keterangan saksi dalam persidangan.

“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ucap Hakim Fredy, Rabu (29/4/2026).

Dilansir dari Antara, hakim menilai penghadiran Andrie dalam persidangan harusnya lebih mudah dilakukan karena aktivis tersebut sudah dilindungi penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, oditur militer dapat melakukan koordinasi dengan LPSK, dan dirinya mempersilakan jika Andrie hadir dengan pendampingan LPSK saat memberikan keterangan di persidangan.

“Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita,” ujar Hakim Ketua.

Di kesempatan yang sama, Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung Oditur Militer menanggapi permintaan Hakim Ketua bahwa pihaknya pernah memanggil Andrie untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi, tetapi yang bersangkutan belum menyanggupi untuk hadir.

Oditur menerangkan, Andrie saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) secara medis, baik fisik maupun psikis.

“Sampai dengan saat ini sudah ada dua panggilan dari penyidik, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026,” ungkap Oditur Militer.

Sebelumnya, empat Prajurit TNI didakwa menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie yang bertujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Keempat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Terdakwa memandang kejadian pada 16 Maret 2025 di mana Andrie memaksa masuk dan menginterupsi penyelenggaraan rapat revisi Undang-undang TNI di Jakarta merupakan tindakan yang melecehkan institusi TNI.

Kejadian lain yang membuat para terdakwa kesal yakni saat Andrie melakukan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan TNI mengintimidasi atau meneror kantor KontraS, menjadi dalang tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, dan kerap menyebarkan narasi antimiliterisme.

Perbuatan terdakwa yang telah merencanakan dan melakukan penyiraman air keras tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Mereka kemudian terancam pidana dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.(ant/vve/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 April 2026
26o
Kurs