Rabu, 29 April 2026

Tidak Ada Kenaikan Pajak, Menkeu: Pemerintah Fokus Kepatuhan dan Tutup Kebocoran

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/3/2026). Foto: Antara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun pengenaan pajak baru dalam waktu dekat, atau sebelum daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi nasional membaik.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu), pada Rabu (29/4/2026), mengatakan, Pemerintah saat ini tengah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menutup kebocoran pajak.

“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” kata Purbaya, yang dilansir Antara.

Selain itu, Menkeu juga mengakui tekanan gejolak global saat ini berdampak terhadap perekonomian domestik, utamanya melalui pelemahan nilai tukar Rupiah, volatilitas pasar keuangan, dan risiko inflasi.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa ketidakpastian ekonomi global kerap terjadi dan dialami oleh banyak negara. Dalam konteks tersebut, Indonesia sudah mempersiapkan langkah mitigasi risiko untuk meredam efek gejolak, misalnya melalui penguatan konsumsi domestik, investasi, dan sinergi kebijakan untuk menjaga pertumbuhan.

“Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya.

Dia mengungkapkan, kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan.

Pemerintah pun fokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh, salah satunya melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang menampung aduan hambatan usaha atau debottlenecking.

Di saat bersamaan, Kemenkeu juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, untuk menjaga kepastian sektor swasta dan investasi hingga ke daerah.

“Jadi, kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung laporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujar Purbaya.

Sebagai catatan, penerimaan pajak terhimpun sebanyak Rp394,8 triliun per 31 Maret 2026.

Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkumpul sebesar Rp43,3 triliun (naik 5,4 persen year-on-year/yoy), PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Rp61,3 triliun (naik 15,8 persen yoy), dan PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 Rp76,7 triliun (naik 5,1 persen yoy).

Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp155,6 triliun, atau melonjak 57,7 persen yoy, serta pajak lainnya mencapai Rp57,9 triliun, atau terkontraksi 5,7 persen yoy.(ant/ily/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 April 2026
26o
Kurs