Senin, 22 September 2025

Sengketa Tanah 220,4 Hektare di Surabaya Diklaim Eigendom Milik Pertamina

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
rmuji Wakil Wali Kota Surabaya saat melakukan mediasi di Kantor BPN Surabaya 1 bersama warga Darmo Hill terkait sengketa lahan Eigendom klaim Pertamina. Foto: Istimewa.

Kasus sengketa lahan terjadi di Kota Surabaya yang mencakup wilayah Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis seluas 220,4 hekatre yang diklaim sebagai Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 milik Pertamina.

Gunawan Njotowidjojo Ketua RT 04 RW 05 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya mengatakan, temuan indikasi tanah wilayahnya bekas Eigendom terungkap pada tahun lalu.

“Baru setahun kemarin itu. Kira-kira Agustus atau September, itu ada warga di komplek sini yang mau jual beli tanah. Setelah ke notaris, notaris kan cek ke BPN. Hasilnya itu keluar, ada notice bahwa tanah ini ada kaitan Eigendom Pertamina. Sehingga notaris tidak berani melakukan transaksi,” kata Gunawan dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (22/9/2025).

Dari situ kemudian terungkap bahwa hampir sebagian tanah milik warga ternyata belas Eigendom dari Pertamina. Hal tersebut membuat banyak warga tak bisa mengurus berbagai hal berkaitan dengan tanah mereka ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Gunawan juga menyebut sudah banyak warga yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah mereka yang diklaim Eigendom Pertamina.

“Akhirnya bahkan yang mau memperpanjang panjang HGB-nya yang sudah jatuh tempo ternyata enggak bisa. Bahkan ada yang mau ngeroya (tanah) juga enggak bisa, ditolak sama BPN,” katanya.

Banyak warga berharap ada kejelasan terhadap sengketa kasus ini, sebab mereka sudah menempati kawasan hingga puluhan tahun namun indikasi Eigendom Pertamina ini baru mencuat setahun ke belakang.

“Ya, harapannya seluruh warga yang mengharapkan kalau bisa ini ya bisa cepat selesai gitu. Ada kejelasan dan bisa selesai dengan baik,” tandasnya.

Di lain sisi, Pihak Pemerintah Kota Surabaya sempat melakukan mediasi dengan warga Darmo Hill soal sengketa lahan ini dan meminta penjelasan kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, pada Kamis (18/9/2025).

Budi Hartanto Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I mengatakan sengketa lahan antara PT Pertamina (Persero) dan warga Darmo Hill, Dukuh Pakis mencuat setelah adanya permintaan dari Pertamina kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menangguhkan seluruh permohonan pendaftaran hak atas tanah di bekas Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278, yang luasnya mencapai 2.204.822 meter persegi atau sekitar 220,4 hektare.

Budi menjelaskan bahwa lahan tersebut mulanya tercatat sebagai tanah Eigendom atau hak milik kolonial Belanda atas nama NV. De Bataafsche Petroleum Maatschappij berdasarkan surat ukur tanggal 27 Januari 1864.

Tanah itu kemudian menjadi bagian dari aset Shell. Selanjutnya pada 30 Desember 1965, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih seluruh aset Shell dan menunjuk Pertamina sebagai pelaksana.

“Yang dilanjutkan dengan penunjukan Pertamina sebagai pelaksana berdasarkan SK Menteri Migas tahun 1966. Kini aset tersebut berada di bawah pengelolaan PT Pertamina (Persero),” ujar Budi.

Kemudian, lanjut Budi, permasalahan muncul saat hasil inventarisasi dan rekonstruksi batas tanah yang dilakukan Pertamina secara mandiri menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang diklaim tersebut telah berubah menjadi kawasan padat penduduk.

Oleh sebab itu Pertamina melalui surat tertanggal 16 Juni 2023 meminta supaya tidak ada proses pendaftaran baru atas tanah ini sebelum proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis dinyatakan selesai.

“Ini untuk memitigasi potensi sengketa lanjutan,” tutur Budi.

Pihak BPN pun menangguhkan sementara seluruh permohonan yang berkaitan dengan tanah tersebut sambil menunggu hasil verifikasi menyeluruh.

“Nantinya akan kami laporkan kepada Kanwil dan Kementerian,” jelasnya.

Di lain sisi, Armuji Wakil Wali Kota Surabaya mengaku kaget dengan klaim lahan Eigendom milik Pertamina yang luasnya mencapai ratusan hektare.

Dia menyayangkan pihak Pertamina hanya melakukan pendekatan secara administratif tanpa melihat langsung kondisi di lapangan.

“Pertamina jangan cuma surat-menyurat ke BPN. Mereka harus turun ke lapangan, lihat kondisi riilnya. Warga merasa tidak pernah bersengketa dengan Pertamina,” tegas Armuji.

Wakil Wali Kota Surabaya itu menilai klaim atas tanah seluas 220 hektare tersebut tidak masuk akal karena mencakup hampir seluruh wilayah Kelurahan Dukuh Pakis dan sekitarnya.

Untuk itu Armuji berharap Pertamina mengambil langkah secara objektif dan rasional serta mempertimbangkan keberadaan warga yang telag lama tinggal dan mengantongi legalitas atas tanah tersebut.

Guendeng iki (gila ini), 220 hektare, sak kelurahan entek iki (satu kelurahan habis ini). Sekarang itu semua sudah penuh dengan penduduk. Pengembang beli pakai uang, masa sekarang dibilang tanah itu masih milik Pertamina?” ungkap Armuji. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 22 September 2025
29o
Kurs