
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan program TransforMind: Berbagi Pengetahuan, Membangun Profesionalisme untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana.
Melansir dari Antara, TransforMind menjadi simbol komitmen LPSK dalam membangun budaya knowledge sharing atau berbagi pengetahuan di lingkungan kerja lembaga yang memiliki mandat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“TransforMind tidak hanya program peningkatan kompetensi, tetapi gerakan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja agar setiap pegawai memiliki kesadaran hukum, empati, dan profesionalisme dalam melayani saksi dan korban,” kata Fifiana Fitri Amalia Kepala Biro Umum dan Kepegawaian LPSK, Selasa (7/10/2025).
Fifiana yang juga penggagas TransforMind menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XV di Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Menurut dia, tugas LPSK yang meliputi pemberian perlindungan fisik, bantuan hukum, pemenuhan hak restitusi dan kompensasi, hingga pendampingan psikologis, membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika hukum dan keadilan korban.
Nama TransforMind dipilih untuk menggambarkan transformasi cara berpikir di tubuh LPSK. Melalui program ini, setiap pegawai diharapkan tidak sekadar menjadi penerima informasi, tetapi turut menjadi penyebar pengetahuan dan pengalaman, termasuk praktik baik dalam perlindungan saksi dan korban di berbagai daerah.
Sementara itu, Sriyana Sekretaris Jenderal LPSK mengatakan peningkatan kapasitas SDM merupakan faktor kunci dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas lembaga penegak keadilan non-yudisial seperti LPSK.
“Kami percaya TransforMind akan menjadi motor penggerak perubahan di LPSK. Dengan budaya berbagi pengetahuan yang terbuka, pegawai dapat bekerja lebih profesional dan inovatif dalam memberikan perlindungan yang berkeadilan bagi saksi dan korban,” ucap Sriyana.
Ke depan, TransforMind akan dikembangkan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pelatihan berbasis digital, forum diskusi hukum internal, hingga platform pembelajaran interaktif yang memuat materi seputar perlindungan saksi dan korban, hukum acara pidana, serta kebijakan pemulihan korban kejahatan.
Transformasi ini diyakini akan memperkuat peran LPSK sebagai garda depan dalam perlindungan hukum saksi dan korban serta lembaga yang bekerja berdasarkan regulasi sekaligus digerakkan oleh nilai keadilan, kemanusiaan, dan pengetahuan. (ant/mas/ham/faz)