Syahrul Tahir Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA) menyampaikan permohonan dukungan kepada Komisi VI DPR RI agar hak pensiun anggota PPGIA yang terdampak kebijakan restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/11/2025).
Menurut Syahrul, hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi oleh kebijakan restrukturisasi.
“Kami memohon agar hak pensiun anggota PPGIA yang menjadi korban kebijakan restrukturisasi Jiwasraya dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi VI.
PPGIA merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 11 Mei 2022 melalui akta notaris Nomor 05 dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2022. Organisasi itu menjadi wadah perjuangan para purnabakti PT Garuda Indonesia untuk mempertahankan hak-hak kesejahteraan mereka.
Dalam paparannya, PPGIA menekankan kebijakan restrukturisasi Jiwasraya berdampak langsung pada kehidupan para pensiunan yang kini memasuki usia lanjut. Mereka menilai, pemangkasan manfaat pensiun bertentangan dengan:
Merujuk UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Pasal 25 ayat (2) menyatakan manfaat pensiun harus dibayarkan seumur hidup dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat.
Kemudian, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 39 ayat (2) mengatur jaminan pensiun diselenggarakan untuk menjaga kelayakan hidup peserta saat kehilangan penghasilan.
Menanggapi hal tersebut, Nurdin Halid Wakil Ketua Komisi VI DPR RI menegaskan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya. Dia menekankan, negara tidak boleh absen melindungi hak-hak pensiunan.
“Kami tidak akan membela sesuatu yang bukan hak warga. Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nurdin.
Komisi VI DPR RI juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian/Badan Pengaturan (BP) BUMN, Kementerian Keuangan, serta manajemen PT Garuda Indonesia, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.
PPGIA berharap langkah DPR RI dapat membuka jalan menuju solusi yang adil. Mereka menilai, hak pensiun bukan sekadar angka, melainkan sumber penghidupan utama bagi ribuan pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun.
Dengan dukungan DPR, para pensiunan berharap negara hadir sebagai pelindung, bukan justru melupakan hak-hak warga senior yang menggantungkan hidup dari manfaat pensiun.(rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
