Jumat, 19 Juni 2026

Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Syamsul Jahidin, Pemohon, beralasan hingga saat ini masih banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Berikut ini nama-nama yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Polisi #Polri #MK

 

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 19 Juni 2026
31o
Kurs