Selasa, 18 November 2025

Polri Sebut Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian Lembaga Sesuai Aturan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irjen Pol. Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri. Foto: Antara/Humas Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut, mekanisme penugasan personel kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi seperti kementerian/lembaga sudah sesuai aturan.

Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho Kepala Divisi Humas Polri di Jakarta, Senin (17/11/2025) merespons perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian/lembaga (K/L) negara.

Sandi mengatakan, data terbaru mencatat tidak seluruhnya Anggota Polri mengisi jabatan struktural atau manajerial.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota), sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujarnya, dilansir melalui Antara.

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, tercatat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di kementerian/lembaga, mulai dari eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.

Sementara itu, sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan nonmanajerial, seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

Sandi juga menjelaskan, mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga.

Mekanisme tersebut menjamin setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

“Penugasan Anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.

Dia merinci, prosesnya diawali dengan permintaan dari kementerian/lembaga kepada Kapolri. Kemudian, dilanjutkan ke tahap asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan.

Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau pimpinan lembaga negara bagi jabatan di bawahnya.

Sandi menegaskan, penugasan Anggota Polri pada jabatan struktural di kementerian/lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” jelasnya.

Seluruh data dan mekanisme tersebut, sambung Sandi, akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.(ant/lta/rid)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 18 November 2025
32o
Kurs