Rabu, 26 November 2025

KPK Siap Proses Pembebasan Ira Puspadewi Setelah SK Rehabilitasi Terbit

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Antara.

KPK menjelaskan tahapan pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah Prabowo Subianto Presiden memberikan rehabilitasi kepada mereka, termasuk kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, yakni Ira Puspadewi.

Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan, lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemerintah, yakni Kementerian Hukum.

“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep dilansir dari Antara pada Selasa (25/11/2025).

Asep kemudian menjelaskan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan.

“Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Muhammad Yusuf Hadi Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara, dan Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 26 November 2025
30o
Kurs