Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit rumah milik Setya Novanto Politikus Partai Golkar salama 10 November-9 Desember 2025. Hal itu dilakukan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), bukan di Jakarta,” kata Mungki Hadipratikto Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025), seperti dilaporkan Antara.
Lebih lanjut, Mungki mengatakan masyarakat dapat mengakses lebih lengkap terkait detail rumah Setya Novanto tersebut dalam laman lelang.go.id.
Berdasarkan laman itu, aset milik Setya Novanto berkode ETF62G berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Aset itu dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset tersebut, maka harus menyetor uang jaminan sebanyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kusnali Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat saat dikonfirmasi di Bandung, 17 Agustus 2025, mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.
Tapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.(ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
