Jumat, 28 November 2025

Han Duck-soo Mantan PM Korsel Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Han Duck-soo Mantan Perdana Meteri Korsel. Foto: Dok Yonhap

Penasihat khusus Korea Selatan (Korsel) pada, Rabu (26/11/2025), menuntut hukuman penjara 15 tahun untuk Han Duck-soo mantan perdana menteri (PM) Korsel atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pemberontakan Yoon Suk-yeol, mantan presiden yang dimakzulkan.

Melansir Antara, Kamis (27/11/2025), Tim Cho Eun-suk, penasihat independen yang memimpin investigasi terhadap pemberontakan Yoon dan tuduhan lainnya, menyebut Han terlibat dalam tugas-tugas penting dalam pemberontakan, dan sumpah palsu.

Menurut kantor berita Yonhap, tim jaksa khusus tersebut mengatakan bahwa Han berupaya mengamankan legitimasi darurat militer, melakukan kejahatan menghalangi proses peradilan dengan memalsukan dokumen resmi, dan tetap tidak kooperatif dengan mencabut pernyataannya.

“Meskipun menjadi satu-satunya orang yang dapat mencegah pemberontakan, Han mengabaikan tugasnya dan berpartisipasi dalam pemberontakan melalui serangkaian tindakan sebelum dan sesudah deklarasi darurat militer,” kata tim tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Korsel menguatkan sebuah mosi untuk memakzulkan Yoon pada 4 April atas upaya darurat militer yang gagal pada Desember tahun lalu, dan secara resmi memberhentikannya dari jabatannya.

Pemimpin yang digulingkan tersebut didakwa dalam tahanan pada 26 Januari sebagai tersangka pemimpin pemberontakan. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 28 November 2025
28o
Kurs