Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salinan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pemberian Rehabilitasi kepada terdakwa korupsi akan diterima lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (28/11/2025) hari ini.
Keppres tersebut terkait pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk Ira Puspadewi selaku eks Direktur Utama (Dirut).
“Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (27/11/2025) malam.
Meski demikian, Budi tetap mengajak masyarakat untuk menunggu kepastian pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
“Kita sama-sama tunggu ya karena surat Keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama empat tahun dan enam bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana empat tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Sunoto Hakim Ketua sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara, dan Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet mengumumkan Prabowo Presiden memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
