Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Aktivitas ilegal yang dilakukan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp447 miliar.
Rudianto Saragih Napitu Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut mengatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM (29) sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai pada 2 Oktober 2025 dan saat ini jaksa dan penyidik siap melimpahkan ke proses pengadilan.
Ia menyebut total potensi kerugian negara (DR & PSDH) sebesar Rp1.443.468.404. Ketentuan denda pelanggaran ini, belum termasuk kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidrometoorologi seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang nominalnya sangat besar akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT. BRN.
Berdasarkan hitungan sementara total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp447.094.787.281.
“PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu di luar PHAT, yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” kata Rudianto dilansir dari Antara.
Penetapan tersangka berawal dari pengamanan barang bukti 17 alat berat, sembilan truk kayu dan 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik yang dilakukan dalam operasi Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH
Kemudian Gakkum Kehutanan di Gresik, Jawa Timur pada 11 Oktober 2025 kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 beserta satu unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik.
Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut menyampaikan, penindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir.
“Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar,” katanya.
Pada saat yang sama, katanya, Kemenhut mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk “memutihkan” kayu ilegal.
Kemenhut sendiri telah membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi.
“Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis,” sebut Dwi Januanto. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
